Seorang pengusaha kaya asal Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara dan dikenai denda dalam kasus rekayasa jual beli emas Antam. Putusan itu dibacakan oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.
Putusan Pengadilan
-
Hukuman Pokok: 15 tahun penjara.
-
Denda: Rp 35 miliar.
-
Uang Pengganti: 58.841 kg emas Antam senilai Rp 35.526.893.372,99, untuk menggantikan kerugian negara.
Penyitaan Harta
-
Harta Budi Said yang telah diblokir dapat disita dan dilelang jika uang pengganti tidak dibayar dalam 1 bulan setelah keputusan tetap.
-
Jika harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 8 tahun.
Pasal Hukum
Budi Said dinyatakan melanggar:
-
Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
-
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
-
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perbedaan dengan Tuntutan Jaksa
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Budi untuk menjalani 16 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.