Seorang Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bersamaan dengan beberapa rekannya dari Kapal Perang (KRI) bernama Jumran telah diduga membunuh dan kemudian disebutkan juga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang jurnalis perempuan berusia 23 tahun, J, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menuntut agar Kejaksaan Militer (POM TNI) segera mengungkapkan perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik.
Permintaan Penyelidikan Transparan
Informasi mengenai Jumran yang telah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh pihak keluarga korban, yang mengaku menerima konfirmasi dari penyidik. Meskipun demikian, Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Dave Laksono meminta agar POM TNI menjelaskan kepada masyarakat mengenai kronologi kejadian dan sejauh mana proses hukum berlangsung.
Tuntutan Komisi I DPR
Dave Laksono menegaskan bahwa kasus ini akan dibahas dalam rapat kerja (raker) bersama TNI pada pembukaan masa sidang DPR selanjutnya. Pernyataan baru mengemuka setelah keluarga korban mengungkapkan bahwa selain dibunuh, J juga diduga diperkosa oleh Jumran dan rekannya.
Pengakuan Pengacara Keluarga
Pengacara keluarga, Muhamad Pazri, menyampaikan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut didasari oleh bukti berupa foto dan video yang diperoleh dari korban. Jurnalis tersebut sebelumnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025 dan menunjukkan bukti tersebut.
Pelecehan seksual dalam kasus ini menjadi sorotan serius, dan masyarakat menanti hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.