Pada tanggal 5 Januari, Pengadilan Brasil memerintahkan pihak kepolisian untuk menyelidiki seorang tentara Israel yang diduga terlibat dalam kejahatan perang di Gaza. Kasus ini muncul setelah Hind Rajab Foundation (HRF), sebuah kelompok sipil, menuduh tentara tersebut ikut serta dalam kampanye genosida Israel terhadap warga Palestina dengan merusak rumah-rumah warga sipil di Gaza.
Tuduhan dan Permintaan Penangkapan
Pengacara HRF, Maira Pinheiro, mengungkapkan bahwa tentara Israel tersebut diduga turut serta dalam penghancuran rumah dan mata pencaharian. Meski identitasnya tidak disebutkan, ia disinyalir berada di Brasil sebagai turis. Bukti berupa video dan foto kejahatan perang di Gaza dijadikan acuan dalam tuduhan ini. HRF menyerukan penangkapan terhadap tentara tersebut.
Langkah Hukum dan Reaksi
Pengadilan Brasil, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Brazil, mengeluarkan perintah untuk segera menyelidiki kasus ini. Keputusan ini dianggap sebagai momen bersejarah oleh ketua HRF, Dyab Abou Jahjah, yang menyebutnya sebagai preseden kuat untuk menuntut pertanggungjawaban para penjahat perang. HRF sendiri merupakan organisasi yang berkomitmen pada advokasi keadilan, hak asasi manusia, dan akuntabilitas dalam kasus pelanggaran hukum internasional, terutama dalam konteks konflik bersenjata dan dugaan kejahatan perang.
Sumber: Dilansir dari Anadolu.