Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan yang melibatkan eks Kepala Kepolisian Resor Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rekomendasi untuk Polri:
-
Penyidikan Transparan dan Akuntabel: Mendesak agar kasus ini diselidiki secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta mengungkap peran perantara dan penyedia jasa layanan kencan yang digunakan oleh Fajar Widyadharma.
-
Keadilan bagi Korban: Menegaskan perlunya proses hukum yang adil bagi korban dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh Fajar Widyadharma dan tersangka lainnya.
-
Kompensasi dan Restitusi: Menyarankan agar Polri memberikan kompensasi terbaik dan berkeadilan kepada korban serta menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pemeriksaan kasus.
Rekomendasi untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi):
- Pengawasan Medsos: Mengusulkan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak, dengan laporan berkala kepada masyarakat.
Rekomendasi untuk Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang:
- Perlindungan dan Pemulihan Korban: Menyuarakan pentingnya perlindungan komprehensif melalui penyediaan tempat aman, pemeriksaan kesehatan menyeluruh, pendampingan psikologis, pemenuhan hak pendidikan, dan pembekalan kepada orang tua dan keluarga korban untuk mendukung proses pemulihan korban anak.
Komnas HAM berharap agar rekomendasi ini diimplementasikan dengan baik guna menjamin keadilan, keselamatan, dan kesejahteraan bagi korban dalam kasus yang mengejutkan ini.