Aturan Penahanan dalam Draf Revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
DPR sedang melakukan revisi terhadap KUHAP, di mana draf rancangan revisi menghadirkan ketentuan lebih rinci mengenai penahanan, termasuk kemungkinan permintaan penahanan dari sisi tersangka atau terdakwa jika merasa keselamatannya terancam. Berikut adalah beberapa poin penting dari draf revisi KUHAP yang dibahas pada Rabu, 26 Maret 2025:
-
Penyebab Penahanan: Penahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 92, dapat dilakukan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah. Selain itu, penahanan dapat juga dilakukan jika tersangka atau terdakwa melakukan berbagai tindakan, seperti mengabaikan panggilan penyidik, menghalang-halangi proses pemeriksaan, atau terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan dari mereka sendiri.
-
Durasi Penahanan: Draf revisi mengatur berbagai batas waktu penahanan, mulai dari maksimal 60 hari selama penyidikan, 50 hari oleh penuntut umum, hingga 90 hari yang ditetapkan oleh hakim di berbagai tingkatan pengadilan. Untuk penahanan oleh Mahkamah Agung, durasinya berbeda dengan KUHAP saat ini, yaitu maksimal 90 hari (berbanding 110 hari dalam KUHAP saat ini).
-
Perpanjangan Penahanan: Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan syarat-syarat tertentu, seperti jika tersangka menderita gangguan fisik atau mental berat atau perkara yang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun ke atas. Perpanjangan tersebut harus didasarkan pada permintaan dan laporan pemeriksaan dari instansi terkait, dan dapat dilakukan secara bertahap dengan tanggung jawab.
-
Pengajuan Keberatan: Jika terjadi perpanjangan penahanan, tersangka atau terdakwa berhak mengajukan keberatan di berbagai tingkatan pengadilan, kecuali dalam kasasi di Mahkamah Agung yang merupakan peradilan tingkat terakhir.